Kemendagri Terima Surat dari PN Jakut, Ahok Bakal Diberhentikan?





Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) soal status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


PN Jakut telah memberitahukan bahwa status Ahok merupakan seorang terdakwa.


"Surat sudah ada," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di lapangan Monas, Jakarta, Selasa (3/1/2017).


Surat tersebut bisa menjadi landasan hukum Kemendagri jika akan memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI.

Dalam Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, seorang kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.


Namun, Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan Kemendagri belum secara langsung menjalankan proses pemberhentian sementara Ahok. Hal itu karena Ahok yang merupakan calon Gubernur DKI petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, saat ini sudah berstatus nonaktif.


Ahok sendiri tengah cuti selama masa kampanye, dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.


Pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI itu menuturkan, Kemendagri akan merumuskan keputusan, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa.


"Tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok," ujar Soni.


Ahok dijerat dengan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.


Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. [beritaislam24h.net / tsc]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemendagri Terima Surat dari PN Jakut, Ahok Bakal Diberhentikan?"

Posting Komentar