Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi e-KTP



Penyidik KPK kembali memanggil politikus Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Novanto bakal diperiksa sebagai saksi.


"Setya Novanto, Ketua DPR, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2017).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Para saksi yang dipanggil yaitu Azmin Aulia selaku Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Afdal Noverman selaku wiraswasta, dan Mahmud Toha Siregar selaku auditor madya BPKP.


Novanto pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2016. Saat itu Novanto diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK dan membantah menerima aliran uang terkait kasus itu.


"Itu tidak benar. Ya, itu nggak bener," kata Novanto saat itu.


Nama Novanto muncul dari 'nyanyian' Nazaruddin, dia disebut sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP ke sejumlah pihak. Nazaruddin menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu.


Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.


Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-kTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. [beritaislam24h.net / dtk]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi e-KTP"

Posting Komentar