Mengantisipasi aksi unjukrasa 2 Desember di Jakarta, Polrestabes Surabaya menerbitkan surat kepada Tri Risma Harini sebagai walikota Surabaya.
Surat imbauan tersebut dimaksudkan agar Risma mengimbau Dinas Perhubungan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin trayek bagi angkutan yang akan digunakan massa demo ke Jakarta.
"Surat tersebut sifatnya hanya imbauan, apalagi kita kan tidak mempunyai angkutan antar kota antar provinsi," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar, Jumat, 25 November 2016.
Surat imbauan Nomor B/225/XI/2016/Lantas dengan perihal 'Penertiban rekomendasi Izin Trayek Sementara' ini terkait dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Jatim.
"Sifatnya sementara, tidak seterusnya dan terkait dengan Maklumat Kapolda Jatim," imbuhnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahjudrajat enggan menanggapi surat tersebut dan meminta agar media menghubungi Kasatlantas.
Berikut isi surat imbauan yang dikeluarkan pada 21 November 2016 dan ditandatangani Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar berstempel basah Satlantas Polrestabes Surabaya:
Surabaya, 21 November 2016
Kepada,
Yth. Wali Kota Surabaya
Di
Surabaya
Nomor: B/225/XI/2016/Lantas
Klasifikasi: Biasa
Lampiran: -
Perihal: Penerbitan rekomendasi Ijin Trayek Sementara
U.p
Kadishub Kota Surabaya.
1. Rujukan:
A. Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;
C. Rencana kegiatan Sat Lantas Polrestabes Surabaya tahun 2016.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini disampaikan kepala K.A dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Surabay dan guna mengantisipasi terjadinya pemberangkatan peserta unjukrasa dengan menggunakan kendaraan umum/bus oleh masyarakat/warga Kota Surabaya yang berangkat ke Jakarta pada tanggal 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, mohon dapatnya untuk tidak memberikan rekomendasi izin trayek sementara bagi kendaraan umum/bus yang akan digunakan untuk mengangkut orang peserta unjukrasa dengan tujuan Jakarta.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Tembusan:
Surat imbauan tersebut dimaksudkan agar Risma mengimbau Dinas Perhubungan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin trayek bagi angkutan yang akan digunakan massa demo ke Jakarta.
"Surat tersebut sifatnya hanya imbauan, apalagi kita kan tidak mempunyai angkutan antar kota antar provinsi," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar, Jumat, 25 November 2016.
Surat imbauan Nomor B/225/XI/2016/Lantas dengan perihal 'Penertiban rekomendasi Izin Trayek Sementara' ini terkait dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Jatim.
"Sifatnya sementara, tidak seterusnya dan terkait dengan Maklumat Kapolda Jatim," imbuhnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahjudrajat enggan menanggapi surat tersebut dan meminta agar media menghubungi Kasatlantas.
Berikut isi surat imbauan yang dikeluarkan pada 21 November 2016 dan ditandatangani Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar berstempel basah Satlantas Polrestabes Surabaya:
Surabaya, 21 November 2016
Kepada,
Yth. Wali Kota Surabaya
Di
Surabaya
Nomor: B/225/XI/2016/Lantas
Klasifikasi: Biasa
Lampiran: -
Perihal: Penerbitan rekomendasi Ijin Trayek Sementara
U.p
Kadishub Kota Surabaya.
1. Rujukan:
A. Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;
C. Rencana kegiatan Sat Lantas Polrestabes Surabaya tahun 2016.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini disampaikan kepala K.A dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Surabay dan guna mengantisipasi terjadinya pemberangkatan peserta unjukrasa dengan menggunakan kendaraan umum/bus oleh masyarakat/warga Kota Surabaya yang berangkat ke Jakarta pada tanggal 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, mohon dapatnya untuk tidak memberikan rekomendasi izin trayek sementara bagi kendaraan umum/bus yang akan digunakan untuk mengangkut orang peserta unjukrasa dengan tujuan Jakarta.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Tembusan:
Dirlantas Polda Jatim
Kapolrestabes Surabaya
Wali Kota Surabaya
Sebelumnya, di tempat terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan, dirinya tidak bisa melarang warga masyarakat Jawa Timur yang ingin ikut aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember di Jakarta.
"Kami tidak bisa melarang warga demo. Itu hak mereka dan telah dijamin konstitusi..", ujar Soekarwo usai pengukuhan pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Jatim di kantor gubernur, Rabu, 23 November 2016.
Sekretaris Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim Ustadz Muhammad Yunus dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya akan mengadakan Tabligh Akbar dan Silaturrahmi Umat menuju Aksi Bela Islam III 2 Desember di Masjid Al Falah Surabaya pada Minggu, 27 November 2016.
Ada beberapa tokoh yang akan hadir yakni Ustadz Bachtiar Nasir, Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori, Habib Achmad Zein Alkaf dan lainnya.
0 Response to "JATIM MEMANAS! Jelang AKSI DAMAI 2/12, Gerakan Umat ke Jakarta Akan Dihambat"
Posting Komentar