Komisi Dakwah MUI: Shalat Jumat di Jalanan Hukumnya Sah





 Rencana Aksi Bela Islam Jilid 3, dengan format shalat Jumat dan istighosah bersama di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, mengundang berbagai respon. Tidak sedikit yang mengomentari dengan negatif menyebut perbuatan itu bidah dan tidak sah.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menjelaskan bahwa pada dasarnya shalat Jumat di luar masjid selama ketentuanya dipenuhi hukumnya sah, meskipun, mengganggu jalanan.


"Shalat Jumat itu ibadah, jika sudah cukup syarat dan rukunnya. Maka shalatnya sah. Jika ada mudharat dan larangan dalam pelaksanaannya, maka hukum shalatnya sah, tapi haram.


Kiyai Cholil melanjutkan, konsep ibadah sah tapi haram, dijelaskan secara baik oleh kalangan ulama mazhab Hanafiyah.


"Ulama Hanifiyah mencontohkan seperti transaksi saat Jumatan. Itu hukumnya sah, tapi haram," bebernya.


Kiyai Cholil juga menegaskan bahwa secara umum mayoritas ulama, dari kalangan mazhab Syafi'i, Hanafiyah, dan Hambali membolehkan sholat Jumat di luar masjid atau lapangan. "Hanya ulama Malikiyah yang mensyaratkan shalat Jumat di masjid," ucapnya.


Kendati demikian, Kiyai Cholil menjelaskan, apabila shalat yang dijadikan polemik, ternyata makna yang dimaksud adalah shalat di jalan protokol hanya bersifat kadang-kadang atau sekali seperti momen Car Free Day, itu tidak termasuk mengganggu jalanan.

"Jadi, hukum shalat di luar masjid hukumnya sah, tapi kalau mengganggu haram," katanya.


Namun, sambung Kiyai Cholil, substansi dari polemik shalat di jalan raya oleh publik Indonesia bukan hukum shalatnya. Akan tetapi, soal setuju atau tidak dengan aksi bela Islam Jilid 3.


"Saya melihatnya ini bukan soal hukum shalatnya. Tapi, soal setuju atau tidak setuju dengan demo 212," tandasnya.


Sekedar diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berencana menggelar kembali Aksi Bela Islam untuk yang ketiga kalinya. Aksi tersebut mendesak aparat hukum untuk segera menahan Gubernur non-Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. [voa-islam]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisi Dakwah MUI: Shalat Jumat di Jalanan Hukumnya Sah"

Posting Komentar