Wow! Walau Cuma Retweet dan Copy Paste Penggiringan Opini Demo 212 Terkena Ancaman UU ITE





 Tim Cyber Crime Bareskrim Polri terus memantau aktivitas media sosial menjelang rencana aksi demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016. Khususnya akun yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan.


"Kami terus mengidentifikasi khususnya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kami lihat cukup masif sekarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis, (24/11/2016).


Dalam melakukan pengawasan pada media sosial, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Ia mengatakan salah satu fokus mereka adalah akun-akun medsos yang bertujuan untuk menggiring opini. Pasalnya, tidak semua akun di medsos menggunakan identitas asli sehingga menjadi tugas Polri untuk bisa mengidentifikasi pengelola akun tersebut.


"Saya minta konten yang dibuat di media sosial itu kiranya bisa dipikirkan kembali. Walaupun cuma iseng misalnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE," ujarnya. [htc]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wow! Walau Cuma Retweet dan Copy Paste Penggiringan Opini Demo 212 Terkena Ancaman UU ITE"

Posting Komentar