Usai melantunkan adzan untuk menunjukkan masuknya waktu shalat subuh, seorang imam masjid di Israel dikenakan sanksi denda. Adzan tersebut dikumandangkan dengan pengeras suara di kota Lod, sekitar 15 kilometer arah tenggara Tel Aviv. Jumlah besaran dendanya pun cukup tinggi mencapai 750 shekel atau sekira Rp Rp 2,6 juta.
Imam masjid tersebut bernama Sheikh Mahmoud Alfar yang merupakan orang Palestina. Dia berada di lingkungan Shnir. Ironinya, ini menjadi kasus perdana pemberian sanksi kepada orang yang mengumandangkan adzan dengan pengeras suara. Keluarga Mahmoud Alfar tidak mengira akan terjadi hal demikian. Padahal masalah adzan ini dapat dicari solusinya melalui dialog.
“Segalanya bisa diselesaikan secara baik dan saling menghormati bukannya dengan pemaksaan atau hukuman,” kata Sheikh Adel Alfar, kakak Mahmoud Alfar, seperti dikutip Tempo dari IB Times (23/11)
Pemerintah Israel sendiri ke depannya kemungkinan bakal mengatur urusan volume pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Saat ini sedang digodok undang-undang tentang hal tersebut. Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, telah memberikan dukungannya agar undang-undang ini dapat disahkan sekalipun warga Muslim, Kristen, dan Yahudi memberikan kritikannya.
Netanyahu mengatakan banyak warga yang merasa terganggu dengan suara pengeras suara dari tempat ibadah. Meski aturan itu berlaku untuk semua tempat ibadah, namun diduga pemberlakukan aturan tersebut lebih ditujukan untuk mencegah suara yang berasal dari masjid.[tribun]
0 Response to "Terkutuk ! Imam Masjid Palestina Didenda Israel karena Kumandangkan Adzan Subuh"
Posting Komentar