Irena Handono menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berulang kali melakukan penistaan agama. Karena itu Irena ikut melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
Saat menjadi saksi kedua dalam sidang, Irena menyebut dugaan penistaan agama lebih dulu dilakukan Ahok pada saat jumpa pers di Balai Kota.
"Selain di Pulau Seribu ternyata terdakwa melakukan berulang kali, tanggal 31 maret 2016 konferensi pers di Balai Kota penodaan Al Maidah, saya sudah lihat videonya. Tanggal 21 September 2016 terdakwa di depan DPP Nasdem dalam konferensi pers mengucapkan kalimat 'istilah berdebat ini tentu kalau dia bawa surat Al Maidah 51...' ini merupakan pertarungan," kata Irena bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (10/1/2017).
Dugaan penistaan agama menurut Irena juga dilakukan Ahok melalui tulisan di buku 'Merubah Indonesia' pada halaman 40.
"Yang bersangkutan juga melakukan penodaan terhadap Al Maidah 51 yang merupakan iman umat Islam," tuturnya.
Selain itu Irena mengaku pernah mengakses video di Youtube yang berisikan pernyataan Ahok yang dinilai juga menyinggung banyak orang.
"Berkaitan statement terdakwa 'saya dapat surga, pasti makan..' Ahok marah besar di channel Youtube Indonesia Jaya di menit 17.29 tanggal 20 September 2016," sambungnya.
Namun saat ditanya hakim, Irena menyebut video tersebut tidak disertakan menjadi barang bukti saat melaporkan Ahok ke Bareskrim.
"Belum," kata irena.
"Yang jadi laporan ke Bareskrim semua atau ada yang terberat," tanya hakim.
"Semua itu berkaitan dengan penodaan yang dilakukan terdakwa mengenai Al Maidah 51 tidak hanya di Pulau Seribu tapi berulang," tegas Irena.
Sebelumnya saksi pertama dalam sidang Ahok, Pedri Kasman mengatakan pelaporan Ahok ke polisi didasari video yang disebarkan di grup WhatsApp. Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah
ini mengaku sudah berkoordinasi dengan PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok ke polisi.
Pedri dalam persidangan mengaku tersinggung oleh pernyataan Ahok, yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51, saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Saya tidak tahu maksud yang bersangkutan, sebagai umat Islam saya merasa tersinggung, Al Maidah bagian dari ayat suci Alquran kami, ini termasuk penghinaan karena Alquran diturunkan oleh Tuhan. Saya kira terdakwa tidak beragama Islam, tidak boleh membahas itu," ujar Pedri.
Ahok sudah menyampaikan bantahan atas dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada dirinya. "Tolong lihat Youtubenya, ini fitnah yang sangat kejam. Tidak bisa 1 jam 40 menit Anda comot menjadi 13 detik," ujar Ahok, Selasa (3/1) usai sidang.
Bantahan juga disampaikan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada sidang 13 Desember 2016. "Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam, tuduhan itu sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri," kata Ahok saat itu. (dtk)
Saat menjadi saksi kedua dalam sidang, Irena menyebut dugaan penistaan agama lebih dulu dilakukan Ahok pada saat jumpa pers di Balai Kota.
"Selain di Pulau Seribu ternyata terdakwa melakukan berulang kali, tanggal 31 maret 2016 konferensi pers di Balai Kota penodaan Al Maidah, saya sudah lihat videonya. Tanggal 21 September 2016 terdakwa di depan DPP Nasdem dalam konferensi pers mengucapkan kalimat 'istilah berdebat ini tentu kalau dia bawa surat Al Maidah 51...' ini merupakan pertarungan," kata Irena bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (10/1/2017).
Dugaan penistaan agama menurut Irena juga dilakukan Ahok melalui tulisan di buku 'Merubah Indonesia' pada halaman 40.
"Yang bersangkutan juga melakukan penodaan terhadap Al Maidah 51 yang merupakan iman umat Islam," tuturnya.
Selain itu Irena mengaku pernah mengakses video di Youtube yang berisikan pernyataan Ahok yang dinilai juga menyinggung banyak orang.
"Berkaitan statement terdakwa 'saya dapat surga, pasti makan..' Ahok marah besar di channel Youtube Indonesia Jaya di menit 17.29 tanggal 20 September 2016," sambungnya.
Namun saat ditanya hakim, Irena menyebut video tersebut tidak disertakan menjadi barang bukti saat melaporkan Ahok ke Bareskrim.
"Belum," kata irena.
"Yang jadi laporan ke Bareskrim semua atau ada yang terberat," tanya hakim.
"Semua itu berkaitan dengan penodaan yang dilakukan terdakwa mengenai Al Maidah 51 tidak hanya di Pulau Seribu tapi berulang," tegas Irena.
Sebelumnya saksi pertama dalam sidang Ahok, Pedri Kasman mengatakan pelaporan Ahok ke polisi didasari video yang disebarkan di grup WhatsApp. Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah
ini mengaku sudah berkoordinasi dengan PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok ke polisi.
Pedri dalam persidangan mengaku tersinggung oleh pernyataan Ahok, yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51, saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Saya tidak tahu maksud yang bersangkutan, sebagai umat Islam saya merasa tersinggung, Al Maidah bagian dari ayat suci Alquran kami, ini termasuk penghinaan karena Alquran diturunkan oleh Tuhan. Saya kira terdakwa tidak beragama Islam, tidak boleh membahas itu," ujar Pedri.
Ahok sudah menyampaikan bantahan atas dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada dirinya. "Tolong lihat Youtubenya, ini fitnah yang sangat kejam. Tidak bisa 1 jam 40 menit Anda comot menjadi 13 detik," ujar Ahok, Selasa (3/1) usai sidang.
Bantahan juga disampaikan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada sidang 13 Desember 2016. "Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam, tuduhan itu sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri," kata Ahok saat itu. (dtk)
0 Response to "Saksi Irena Handono : Ahok Berulang Kali Nistakan Agama"
Posting Komentar