Sebuah proposal baru yang telah disetujui oleh Komite Pengarah Reformasi Nasional yang ditunjuk militer Thailand, menyatakan bahwa pejabat yang terlibat korupsi akan dihukum mati. Namun, ancaman hukuman mati itu akan berlaku bagi koruptor dengan nilai korupsi lebih dari 1 miliar baht atau lebih dari Rp373 miliar.
Untuk nilai korupsi kurang dari 1 miliar baht, hukumannya adalah lima tahun penjara. Proposal atau rancangan undang-undang baru itu disahkan komite setelah 155 orang dari 162 anggota komite mendukungnya.
”Rapat menyetujui langkah ini. Kami akan mengambil rekomendasi dari legislator sebelum meneruskannya,” kata seorang anggota komite dalam siaran di stasiun televisi Thailand, Senin (9/1/2017) yang dikutip IB Times.
Menurut laporan media Thailand, proposal baru itu harus disampaikan kepada kabinet, parlemen dan kemudian ke komite konstitusi Thailand sebelum diadopsi. Seluruh proses itu akan memakan waktu.
Namun, aturan itu menuai kritik. Para analis menyatakan hukuman tegas semestinya barlaku merata bagi semua koruptor.
Aturan itu dianggap sebagai “jurus” junta militer untuk mengontrol lawan-lawan politiknya, termasuk terhadap sekutu mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra—pemimpin Thailand yang digulingkan dalam kudeta tahun 2006.
Junta militer Thailand telah berkuasa sejak menggulingkan pemerintah Yingluck Shinawatra (adik Thaksin) tahun 2014 lalu. Yingluck digulingkan atas tuduhan terlibat skandal korupsi soal skema beras petani. Yingluck telah membantah tuduhan tersebut. (sn)
0 Response to "Wow, Thailand Buat Aturan Baru, Koruptor Bakal Dihukum Mati, Indonesia Kapan ?"
Posting Komentar