TKA asal cina |
INDRAMAYU -- Keberadaan empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang diamankan petugas gabungan di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon mendapat reaksi keras Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Bupati mengaku kecolongan karena keempat WNA itu memiliki surat keterangan domisili yang ditandatangani kepala desa setempat.
‘’Ya kita mengaku kecolongan. Kita akan panggil kuwu (kepala desa) atau yang berwenang memberikan surat domisili tersebut,’’ kata Sunjaya, Jumat (6/1).
Sunjaya menyatakan, jika ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai mekanisme hukum. Pihaknya pun memastikan, kedepan akan memperketat pemeriksaan dokumen izin tinggal WNA yang beraktifitas di Kabupaten Cirebon.
"Keberadaan WNA bukan hanya tanggung jawab imigrasi saja, tetapi para camat dan para
kuwu juga harus mendeteksi secara dini keberadaan mereka,’’ kata Sunjaya.
Keempat WNA yang dimankan adalah Zhang Hongmei (43 tahun), Liu Meihua (45), Sun Shuilai (44), dan Sun Dongjie (36). Mereka bekerja sebagai buruh pabrik kapur di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
"Menurut informasi, ada lima orang (WNA asal Cina). Setelah kami telusuri, yang satu sudah pulang ke negaranya,’’ terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Raden Fajar Widjanarko.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen paspor maupun visa. Mereka hanya memiliki surat keterangan domisili.
Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. Paspor dan visa mereka baru didatangkan hari ini dari perusahaan sponsor. Dalam visa itu tertera tujuan kunjungan mereka untuk kegiatan sosial dan budaya. Mereka datang ke Indonesia sejak Agustus 2016.
Fajar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka dikenakan Pasal 71 karena tidak dapat menunjukkan dokumen. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan dikenakan Pasal 122 mengenai penyalahgunaan izin tinggal. "Sekarang masih kita dalami,’’ kata Fajar.
‘’Ya kita mengaku kecolongan. Kita akan panggil kuwu (kepala desa) atau yang berwenang memberikan surat domisili tersebut,’’ kata Sunjaya, Jumat (6/1).
Sunjaya menyatakan, jika ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai mekanisme hukum. Pihaknya pun memastikan, kedepan akan memperketat pemeriksaan dokumen izin tinggal WNA yang beraktifitas di Kabupaten Cirebon.
"Keberadaan WNA bukan hanya tanggung jawab imigrasi saja, tetapi para camat dan para
kuwu juga harus mendeteksi secara dini keberadaan mereka,’’ kata Sunjaya.
Keempat WNA yang dimankan adalah Zhang Hongmei (43 tahun), Liu Meihua (45), Sun Shuilai (44), dan Sun Dongjie (36). Mereka bekerja sebagai buruh pabrik kapur di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
"Menurut informasi, ada lima orang (WNA asal Cina). Setelah kami telusuri, yang satu sudah pulang ke negaranya,’’ terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Raden Fajar Widjanarko.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen paspor maupun visa. Mereka hanya memiliki surat keterangan domisili.
Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. Paspor dan visa mereka baru didatangkan hari ini dari perusahaan sponsor. Dalam visa itu tertera tujuan kunjungan mereka untuk kegiatan sosial dan budaya. Mereka datang ke Indonesia sejak Agustus 2016.
Fajar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka dikenakan Pasal 71 karena tidak dapat menunjukkan dokumen. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan dikenakan Pasal 122 mengenai penyalahgunaan izin tinggal. "Sekarang masih kita dalami,’’ kata Fajar.
Sumber : republika.co.id
0 Response to "Warga Cina Miliki Surat Domisili, Bupati Cirebon Merasa Kecolongan"
Posting Komentar